Berkas Kasus Setnov Segera ke Penuntutan

Berkas Kasus Setnov Segera ke Penuntutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto segera naik ke penuntutan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa finalisasi berkas perkara tersangka dugaan korupsi tersebut sudah hampir rampung

”Sudah rampung 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” katanya kemarin (29/11).

Menurutnya, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.

Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan ketua umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain.

Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.

Terkait sidang praperadilan Setnov yang bakal digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.

Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.

Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.

"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita